Berita TerkiniBoyolali

Sosialisasi dan Silaturohmi Perlindungan dan Pengamanan Hutan Lindung Gunung Merapi Wilayah Boyolali

Polres Boyolali – Pada Rabu (31/10/2018) jam 13.00 Wib Kapolsek Selo Akp Margono bersama dua anggota mengikuti Sosialisasi dan Silaturohmi Perlindungan dan Pengamanan Hutan Lindung Gunung Merapi Wilayah Boyolali.

Acara tersebut dihadiri oleh
1. Kepala Seksi Wilayah 2 BTN Gunung Merapi Singgih S.Hut, MSc.
2. Kepala BTN Gunung Merapi yang diwakili Dr. Tri Atmojo.
3. Kapolsek Selo Akp Margono.
4. Danramil Selo yang di wakili Serma Giyanto.
5. Warga Dk. Bakalan dan Sumber Ds. Klakah, Kec. Selo.
jumlah warga yang mengikuti sosialisasi kurang lebih 60 orang.

Adapun nara sumber untuk penyampaian materi dari ketua BTN Gunung Merapi Dr. Tri Atmojo dan Kepala Seksi Wilayah 2 BTN Gunung Merapi Singgih S.Hut, MSc. dan Kapolsek Selo Akp Margono.

Sambutan dari Kepala Desa Klakah yang diwalili oleh bapak Sapari mengharapkan kejelasan dari petugas BTN Gunung Merapi agar memberikan batas atau tanda yang bisa ditanami dan yang tidak boleh ditanami oleh warga. Bapak Sapari juga meminta kepada petugas Balai Taman untuk menjelaskan batas Galian C yang ada di Ds. Klakah.

Sambutan dari Kepala Seksi Wilayah 2 BTN Gunung Merapi Kab. Boyolali Singgih S.Hut, MSc menyampaikan zona-zona yang bisa dimanfaatkan warga maupun batasan-batasan yang dilarang dan juga
agar mengajak warga yang bertempat tinggal di lereng Gunung Merapi agar Selama acara Sosialisasi Perlindungan dan

Sambutan Kapolsek Selo Akp Margono menyampaikan pesan – pesan kamtibmas serta menghimbau kepada warga yang tinggal di lereng Gunung Merapi untuk tidak membakar rumput sembarangan yang bisa berakibat fatal serta tak lupa mengingatkan kepada warga agar tidak menebang pohon diwilayah hutan lindung Gunung Merapi karena apabila musim penghujan bisa dipastikan akan terjadi bencana tanah longsor yang bisa memakan korban jiwa.

Penyampaian materi dari Kepala BTN Gunung Merapi bahwa dalam pengeloaan Balai Taman Nasional mempunyai Undang-Undang untuk menjaga Hutan Lindung Gunung Merapi antara lain
1. UU No 5 Th 1990 tentang Sumbet Daya Alam dan Ekosistem.
2. UU No 4 1 Th 1999 tentang kehutanan.
Perambatan hutan dalam penanaman pohon yang memasuki kawasan hutan lindung, memasuki kawasan hutan lindung harus se ijin petugas balai taman, Galian C tidak boleh melewati batas kawasan hutan lindung di lereng Gunung Merapi. Namun demikian dari petugas BTN memberikan kelonggaran kepada warga dalam beraktifitas di hutan lindung, selagi warga bisa mengelola dan menjaga hutan lindung dengan baik dari pihak petugas balai taman pasti juga memberikan ijin dan mengharapkan kerjasama yang baik agar tercipta kerukunan untuk menjaga hutan lindung di wilayah Gunung Merapi.

Selama diadakan sosialisasi dan silaturohmi untuk menjaga hutan lindung di lereng Gunung Merapi dengan warga yang tinggal di Dk. Bakalan, Sumber Ds. Klakah, Kec. Selo sampai dengan selesai berjalan aman dan lancar.

(sihansugih hms selo)

Related Posts