BOYOLALI – Pada Jumat, 10 Oktober 2025, Polres Boyolali menerima pengaduan terkait dugaan penipuan investasi yang melibatkan Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN). Pelaporan yang diterima oleh Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Boyolali datang dari AS, berusia 37 tahun, penduduk Kecamatan Simo. Kasus ini menjadi bagian dari serangkaian keluhan masyarakat atas investasi yang dianggap merugikan banyak pihak.
Menurut keterangan pelapor, masalah bermula sejak Januari 2025 ketika ia diajak bergabung dalam program Simpanan Pintar Bayar (SIPINTAR) oleh TWN, yang mengaku sebagai marketing resmi koperasi tersebut. Dalam penawaran tersebut, AS dijanjikan keuntungan berupa share profit sebesar 4,17% dua kali dalam sebulan selama dua tahun.
Tertarik dengan tawaran tersebut, pelapor melakukan transfer dana bertahap sebanyak Rp82 juta ke rekening bernama Prioritas Indo Raya dan menerima sertifikat partisipasi dalam format file PDF. Selanjutnya, pelapor menambah investasi sebesar Rp110 juta dan bergabung dalam grup WhatsApp bernama “Nusantara Jaya Bersinar”.
Dua bulan berlalu tanpa adanya pembayaran keuntungan yang dijanjikan. Ketika mencoba membatalkan investasi pada April 2025, pelapor diminta mendatangi kantor cabang Salatiga dan mengisi formulir pembatalan. Hingga kini, baik pengembalian dana maupun kejelasan dari pihak koperasi belum diterima.
Dari penelusuran diketahui bahwa investasi Koperasi BLN yang dipimpin oleh Ketua NNP telah menimbulkan permasalahan dan gugatan dari berbagai nasabah di beberapa wilayah akibat pola investasi serupa yang dianggap merugikan.
Saat ini, Satreskrim Polres Boyolali tengah menangani kasus tersebut guna mengidentifikasi pihak-pihak bertanggung jawab dan menelusuri aliran dana dari aktivitas investasi tersebut.
Polres Boyolali mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran investasi dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat serta memastikan legalitas lembaga keuangan atau koperasi sebelum melakukan transaksi.











