Berita TerkiniBerita Terpopuler

Wow..!! Ratusan Warga Gerudug Desa Kateguhan Ikuti Penyuluhan PTSL 2018 di Sawit

 

 

Polres Boyolali – Pantauan Kanit Intelkam Polsek Sawit Polres Boyolali Aiptu Suhermanto bersama Kasi Humas Bripka C Suhara, dalam proses Program Nasional (Prona) penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2018.

Ratusan warga Masyarakat gerudug, lokasi Penyuluhan PTSL di-Pendopo Kantor Desa Kateguhan Kecamatan Sawit Kabupaten Boyolali, Pada Selasa (06/02) pagi.

Turut hadir dalam acara tersebut, Ketua Tim Penyuluhan PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Boyolali Titin Indarwati Wahyu Subroto, Wakil Ketua Bidang Yuridis Kantor Pertanahan Pemkab Boyolali Setyo Wibowo dan Setyo Anggono, Ketua Tim KPP Pratama Kabupaten Boyolali Budiyono Hari Wiranto, Sekcam Sawit Erma Sri Windarti, Kades Kateguhan Mulyo Handoyo dan perangkat dan undangan dari berbagai eleman warga masyarakat desa setempat.

Kades Kateguhan Mulyo Handoyo mengatakan, Program Nasional PTSL ini, suatu kehormatan bagi warga kateguhan, untuk diberi kemudahan dalam penyertifikan tanah, maka kami berharap seluruh warga yang sudah mendaftarkan segera dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan dan melengkapi administrasi, supaya segera bisa diperoses menjadi kepemilikan masing-masing. “Kata Kades Kateguhan”.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Tim Penyuluhan PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Boyolali Titin Indarwati Wahyu Subroto, bahwa Program PTSL ini, pada tahun 2017 di- Wilayah Kecamatan Sawit, boleh dibilang sukses, secara teknis program ini, adalah menjadi kewenangan BPN dan pemerintah desa setempat.

Program PTSL yang selama ini, oleh masyarakat dianggap gratis, sebenarnya ada biaya yang harus ditanggung, seperti pembelian minimal 4 patok, foto copy, matterai sampai pemberkasan, yang kisaran besar biaya tidak lebih dari Rp 350.000,- “Ucap Titin”.

Sedangkan untuk kepanitiaan ditingkat desa, diharapkan dari warga masyarakat itu sendiri, sedangkan Kades dan perangkat masuk dalam hal membantu tehnis anministrasi saja, hal ini untuk lebih tranparansi dalam proses PTSL.

Untuk obyek PTSL meliputi tanah yang belum bersertifikat, seperti milik perorangan, Kantor Instansi, kas desa, jembatan umum, pemakaman umum dan lain-lain, semua akan divalidasi, namun bila ditemukan adanya dalam sengketa atau masih bermasalah, kami akan tetap pending sampai ada jelas status hukumnya. “Terang Titin”.

Menutut informasi di Desa Kateguhan yang sudah mendaftarakan PTSL sudah mencapai 500 pendaftar, agar segera dilakukan pada 3 kelompok, yaitu kelompok K1 berapa, K2 dan K3 karena, bila semua sudah masuk tanah tidak ada permasalahan, dalam satu pekan tim ukur akan datang kelokasi.

Karena tenggang waktu yang diberikan, sangat sempit proses PTSL di desa Kateguhan harus bergerak cepat selesai, karena menurut rencana akan di berikan secara simbolis oleh Presiden Repiblik Indonesia IR. H. Joko Widodo, sekira akhir April 2018 mendatang.

Related Posts