Boyolali, 16 Maret 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Boyolali kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) menjelang Operasi Ketupat Candi 2025, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu sabu seberat 0,68 gram.
Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, membenarkan keberhasilan Satresnarkoba dalam pengungkapan kasus ini. “Ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di Boyolali. Keberhasilan ini berkat kerja keras tim Satresnarkoba dalam menyelidiki dan mengungkap jaringan pelaku,” ungkapnya.
Penangkapan terjadi pada Minggu, 16 Maret 2025, sekitar pukul 23.05 WIB di pinggir jalan Dusun Gono Welang, Desa Ngaru Aru, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali.
Kasatresnarkoba Polres Boyolali, AKP Sugihantoro, menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Petugas segera melakukan penyelidikan dan menemukan seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam potongan selang warna hijau.
“Tersangka yang berinisial P (48), seorang buruh harian lepas asal Banyudono, langsung kami amankan beserta barang bukti Narkotika Golongan 1 jenis sabu seberat 0,68 gram. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan digunakan untuk peredaran,” jelas AKP Sugihantoro.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: 1 paket sabu dalam plastik klip bening, dibungkus tisu putih yang diisolasi hitam, lalu dimasukkan ke dalam potongan selang hijau, 1 tas selempang warna hitam, Uang tunai sebesar Rp200.000,- , 1 unit handphone merk ADVAN tipe S4Z warna biru, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi AD 2399 W beserta kunci kontaknya.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Boyolali guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan, penjualan, dan peredaran narkotika golongan I tanpa izin.
AKP Sugihantoro menegaskan bahwa Polres Boyolali akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika, terutama menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Candi 2025. “Kami berharap keberhasilan ini menjadi peringatan bagi pelaku lain agar menghentikan aktivitas ilegalnya. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Boyolali,” tegasnya.
Dengan adanya pengungkapan ini, Polres Boyolali berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika di lingkungannya demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.