Polres Boyolali News – Jum’at (5/3/2021) Tim Satgas Penanggulangan Covid-19 Tiga Pilar kecamatan Mojosongo yang dipimpin Kanit Binmas Aiptu Sugiyanto, Tegas Humanis edukasi surat edaran Gubernur Jawa Tengah tentang Permberlakuan PPKM berbasis Mikro bertempat di salah satu warga yang merencanakan kegiatan hajatan pernikahan i desa Juruk, Mojosongo.
Edukasi Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah nomor : 443.5/0003363 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 di wilayah Jawa Tengah. Sampai tanggal 8 Maret 2021.
“Edukasi tegas humanis dilakukan oleh Tim Satgas Penanggulangan Covid-19 dilakukan kepada setiap warga yang akan mengadakan keramaian ataupun kegiatan hajatan wajib mengacu kepada Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah nomor : 443.5/0003363, tanggal 22 Februari 2021 tentang perpanjangan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berpotensi menimbulkan penularan Virus Covid-19 di wilayah Jawa Tengah yang mana saat ini adanya peningkatan trend wabah pandemi Covid-19, “Terang Kapolsek Mojosongo ditempat terpisah
Imbuhnya, “Jangan sampai kejadian di Jakarta dan di Tegal terjadi disini, dimana penyelenggara menjadi Tersangka, Kedatangan kita bukan untuk menyakiti tapi untuk menyelamatkan semua warga.
Tuan rumah menerima dan menyadari atas kekhilafannya serta dengan ikhlas berjanji akan melaksakanan kegiatan hajatan sesuai dengan standar protokol kesehatan dengan budayakan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas) guna memutus transmisi dan menekan penyebaran wabah Covid-19.
( Humas Polres Boyolali )