Polres Boyolali News – Polsek Musuk Polres Boyolali, Koramil 02 Musuk dan Satgas Gugus Covid-19 Kecamatan Musuk kompak lakukan penegakkan dan sosialisasi serta edukasi Surat Edaran Gubernur Jateng Nomor : 443.5/0001933 Tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Prokes pada PPKM tahap II dan Surat Edaran Bupati Boyolali Nomor : 300/719/5.5/2021 Tentang Perpanjangan PPKM yang berpotensi menyebarkan Virus Covid 19, dengan sasaran pasar tradisonal, tempat wisata dan perusahaan konveksi diwilayah Kecamatan Musuk Kabupaten Boyolali, Kamis (4/2/2021) pukul 09.00 wib.
Kegiatan tersebut petugas gabungan dari Polsek Musuk, Koramil 02 Musuk dan Satgas Covid-19 Kecamatan Musuk memberikan himbauan kepada warga masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan membagikan masker gratis, guna mencegah penyebaran virus Covid-19.
Dalam himbauannya, warga masyarakat wajib budayakan protokol kesehatan 3M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, harapan kami agar warga masyarakat semakin memahami cara mencegah penyebaran Virus Covid-19.
Tidak lupa petugas gabungan penegakkan PPKM Kecamatan Musuk, juga menyampaikan himbauan kepada warga masyarakat maupun pengelola tempat wisata dan perusahaan konveksi bahwa mengingat pemberlakuan PPKM Anjuran Pemerintah dirumah saja selama dua hari tanggal 6-7 Februari 2021, diharapkan warga masyarakat dapat mendukung dengan menutup sementara tempat wisata maupun perusahaan konveksi, guna mencegah penyebaran Covid-19, “himbaunya.
( Humas Polres Boyolali )