Polres Boyolali News – Tiga anggota Polsek Musuk Polres Boyolali dipimpin Kanit Provos Aiptu A.Ridwan bersama Koramil 02 Musuk dan Satgas Gugus Covid-19 Kecamatan Musuk melaksanakan Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan guna mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),
Minggu (17/01/2021) pukul 19.00 wib.
Kegiatan Operasi Yustisi ini dengan sasaran pertokoan, warung angkringan dan tempat-tempat kerumunan warga masyarakat diwilayah Kecamatan Musuk Kabupaten Boyolali, dalam kegiatan tersebut petugas memberikan himbauan, teguran serta pembubaran sebagaimana Surat Edaran Bupati Boyolali Nomor : 300/567/5.5/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Yang Berpotensi Menimbulkan Penularan Virus Covid-19
Adapun hasil pengecekan, dilihat secara umum warga masyarakat mematuhi apa yang menjadi isi Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Boyolali tersebut meskipun masih ada beberapa tempat yang masih belum mematuhi.
Namun Polsek Musuk Polres Boyolali bersama Koramil 02 Musuk dan Satgas Gugus Covid-19 Kecamatan Musuk akan terus melaksanakan kegiatan operasi yustisi guna menindaklanjuti apa yang menjadi kebijakan Pemerintah.
Harapan kami, dalam memberikan himbauan, teguran maupun tindakan dapat membuahkan hasil sehingga warga masyarakat mematuhi apa yang menjadi kebijakan Pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19 diwilayah Kabupaten Boyolali khususnya Kecamatan Musuk, “tutur Aiptu A.Ridwan.
(Humas Polres Boyolali)