Polres Boyolali – Terkait dengan unjuk rasa warga dukuh Dlimosari yang masih berlangsung, Kapolsek Banyudono AKP Suradi pinpin pengamanan sekaligus memberikan sulusi penyelesaian agar dilakukan mediasi antara warga Dlimosari dengan pihak pembangunan jalan Tol melalui kepala desa tanjungsari.
Asulan tersebut diterima warga, dan pada Rabu (4/10) dari jam 10.15 wib di balai desa Tanjungsari dilakukan dialog mediasi antara perwakilan warga dengan pihak Jalan tol guna mencari sulusi yang terbaik. Disaksikan Kepala desa Tanjungsari bapak Joko sarjono, ST , Kapolsek Banyudono AKP Suradi dan Kasi Trantib kecamatan Banyudono bapak Kirmono.
Dari hasil dialaog mediasi antara pihak tol yang diwakili pelaksana PT Wakita bapak gilang Ramadani dengan perwakilan warga oleh ketua Rt 4 dan 14 Dlimosari , bapak Sarman dan bapak parji bahwa PT. Waskita adalah hanya pelaksana proyek jalan tol
Masalah yang ada saat ini menurut PT. Waskita adalah miskomunikasi dan miskomunikasi ini nanti waskita akan mengirim surat ke PT. SNJ dan selanjutnya PT. SNJ akan melakukan koordinasi dengan Bupati untuk solusi. Untuk mengatasi masalah ini agar Kades Tanjungsari membuat surat permohonan/administrasinya tersebut agar segera dibuat untuk disampaikan sesuai jalurnya. Surat permohonan Underpass Dk. Jomboran yang saat ini sudah dibuat kades Tanjungsari akan dikirim ke PT. SNJ dan Bupati Boyolali.
Tanggapan warga Dk. Dlimosari,
warga meminta agar saluran air maupun jalan yg ada selama ini yang menjadi akses ke Dk. Dlimosari agar dihidupkan kembali.
Warga menginginkan surat pernyataan / kepastian namun dari pihak PT. Waskita mengharapkan formatnya bukan surat pernyataan namun berupa notulen yang di tandatangani oleh pihak-pihak yang hadir.
Kemudian Kapolsek Banyudono AKP Suradi mengharapkan dialog ini bisa menghasilkan solusi ygangbaik sehingga aspirasi warga bisa terpenuhi. Dan menurut keterangan PT. Waskita bahwa 99% permohonan warga bisa terlaksana namun butuh waktu dan proses administrasi. Berhubung permohonan sudah diajukan maka diharapkan selama menunggu proses sekitar 4 bulan, warga tidak melakukan unra kembali ke lokasi jalan tol yang bisa menghambat pembagunan proyek jalan tol dan selama menunggu proses tersebut akses jalan Dk. Dlimosari yang dimaksud tidak dilakukan pengerasan dan masih bisa digunakan untuk lalu lintas warga Dk. Dlimosari.
Setelah ada kesepakatan warga dengan pihak pelaksana pembangunan jalan Tol, Kapolsek beserta perwakilan warga untuk menyanpaikan warga dlimosari yang masih di lokasi pemblokiran untuk bisa mbubarkan diri dan dapat menerima hasil mediasi.
Hal tersebut dapat diterima warga Dlimosari dan pengamanan pengamanan dari Polsek Banyudono medapat apresiasi dengan baik oleh warga Dlosari. Dan kemudian warga meninggalkan lokasi danbuka blokade serta tdk akan unjuk rasa lagi. Untukenunggu terlaksananya akses jalan yang mereka tuntut. (Humas Banyudono)