Berita TerkiniBerita TerpopulerBoyolaliSemua Berita

Kanit Reskrim Polsek Sawit Polres Boyolali, Ingatkan Peronda Malam Agar Tidak Main Hakim Sendiri

Polres Boyolali News – Tindakan main hakim sendiri itu tidak dibenarkan oleh undang-undang, dan dapat diproses secara pidana bagi para pelakunya. Karena ada dua pasal yang bisa menjerat, yaitu Pasal 170 KUHP (biasa dikenal dengan istilah pengeroyokan) diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara, apabila menyebabkan korban meninggal dunia.
Selain itu juga bisa dikenakan pasal penganiayaan, sebagaimana diatur dalam pasal 351 KUHP dengan sanksi hukum maksimal 7 tahun penjara.

Hal ini disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Sawit Polres Boyolali Ipda Wasita, SH pada saat memimpin patroli di perumahan warga Desa Bendosari, Desa Karangduren, Desa Jenengan dan Desa Gombang Kec. Sawit Kab. Boyolali. Sabtu dini hari (16/05/2020).

Pemahaman ini harus diketahui oleh setiap rakyat Indonesia, jangan sampai kita mengamankan tersangka / pelaku kejahatan, namun kita juga terkena jeratan hukum “imbuhnya”.

( Humas Polres Boyolali )

Related Posts