Berita Terpopuler

Pencurian Rumah Kosong, Ulah DPW Tergolong Modus Baru

Polres Boyolali – Kasus pecurian rumah kosong yang dilakukan DPW,(45) di jl Kartosura – Jogyakarta km 17 tepatnya Dukuh Kateguhan Rt 02/01 Desa Kateguhan Kecamatan Sawit Kabupaten Boyolali, pada Jum’at (11/08) termasuk modus baru aksi kriminal ini.

Beberapa hari dari kejadian, saat pemilik rumah, JS, seorang wiraswasta beralamat Kenden Rt 27/12 Kecamatan Pedan Kabupaten Klaten, ketika akan menengok rumah, ternyata rumah sudah dihacurkan orang.

JS melaporkan kasus ini kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Polsek Sawit Polres Boyolali, Pada Sabtu tanggal 19 Agustus 2017 dan dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/05/VIII/2017 tertanggal 19 Agustus 2017.

Berdasarkan dari laporan polisi itu, Kapolsek Sawit Polres Boyolali AKP Dwi Wahyuni, S.H, membuat surat perintah penyelidikan dengan membetuk Unit bekerjasama dengan Satreskim Polres Boyolali dipimpin oleh Bripka Agus Supriyanto, S.H.

AKP Dwi Wahyuni, ketika dikonfirmasi, Kami sudah membentuk Unit Kecil bergerak cepat siang maupun malam, seakan tanpa lelah dengan memeriksa beberapa saksi-saksi secara maraton, yang akhirnya mendapatkan beberapa petunjuk yang mengarah kepada DPW tersebut,”ujarnya.

Penyidik sudah berkeyakinan, mengatongi lebih dari dua alat bukti, maka AKP Dwi Wahyuni, mengelurkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan menangkap DPW al JPS dirumah tinggal beralamat jl Apel III/2 Rt 03/02 Jajar Laweyan Kota Surakarta, Pada Jum’at (25/08) dini hari tanpa ada perlawanan.

“DPW digelandang ke Mapolsek Sawit Polres Boyolali, untuk diadakan pemeriksaan, dihadapan Penyidik DPW dengan koperatif, mengakui semua perbuatannya secara gamlang dan hasil barang curian dijual kepada inisial J dipasar barang bekas Klitikan Silir Kota Surakarta, sementara DPW ditetapkan langsung sebagai tersangka. “Jelasnya.

Ulah tersangka DPW al JPS tergolong modus oprandi baru, karena rumah yang berdiri ukuran 14 x 8 metter persegi ini, full bangunan klasifikasi rumah mewah berlantai 2, dinding depan dan dalam serta lantai sudah dikramic, namun rumah tersebut tidak pernah ditempati atau dititipkan kepada tetangga disekitarnya.

Pelaku sangat keji dalam aksinya, dengan menghancurkan atau meluluh lantakan rumah, lalu mencuri mulai dari genteng cor, reng, usuk, semua kusen jendela, kusen pintu pagar besi dan besi sebagai otot cor lantai semua raib, sehingga korban mengalami kerugian sementara sebesar Rp 150.000.000,- rupiah. “Paparnya”.

Ia menambahkan DPW adalah otak dari pencurian ini, karena bangunan berdiri kokoh itu, tidak mungkin tersangka beraksi sendirian, jadi belum ada tersangka lain yang ditetapkan, tunggu saja perkembangan, karena penyidik sedang bekerja keras, melacak barang bukti lain.

“Maka kami himbau kepada semua warga masyarakat, bila memiliki rumah lebih dari satu, maka rumah yang tidak ditempati jangan dikosongkan, lebih baik dikontrakan atau dititipkan pengawasan, kepada tetangga yang terdekat, supaya kejadian ini tidak terulang didaerah lain. “Tandasnya. (Cece Sawit)

Related Posts