Berita Terkini

Polsek Nogosari dan Tim Resmob Polres Boyolali Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Counter HP

Boyolali – Unit Reskrim Polsek Nogosari yang dibackup Tim Resmob Sat Reskrim Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP. Pelaku berinisial FB (31), warga Kota Semarang, diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan.

Kasus ini bermula pada Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah counter HP milik korban MAS, warga Kecamatan Nogosari, Boyolali. Saat membuka tokonya di pagi hari, korban mendapati kondisi plafon jebol, ruangan berantakan, dan 9 unit handphone berbagai merek raib. Dari rekaman CCTV, terlihat pelaku mengenakan hoodie hitam-merah, masuk melalui plafon, mengacak-acak isi toko, dan membawa HP curian di dalam tas laptop.

Setelah menerima laporan, Polsek Nogosari berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Boyolali. Penyelidikan mengarah pada keberadaan pelaku di sebuah rumah kos di wilayah Sonolayu, Boyolali. Pelaku FB berhasil ditangkap pada Selasa, 12 Agustus 2025, bersama sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa unit HP, dosbok HP, hoodie yang digunakan saat beraksi, serta sepeda motor Yamaha Vega R yang diduga dipakai pelaku.

Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto melalui Plt. Kasihumas Polres Boyolali IPTU Winarsih menyampaikan apresiasi atas kerja cepat personel dalam mengungkap kasus ini.

“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, memasang CCTV di titik strategis, dan segera melapor ke polisi apabila menemukan kejadian yang mencurigakan,” ujar IPTU Winarsih.

Atas perbuatannya, FB dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 hingga 9 tahun. Saat ini, pelaku telah diamankan di kantor kepolisian Polres Boyolali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Related Posts