Boyolali – Jajaran Unit Reskrim Polsek Mojosongo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP, yang terjadi di wilayah Dukuh Tawangsari, Desa Dlingo, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali. Kasus ini diungkap berdasarkan laporan dari korban yang juga merupakan anggota Polri, pada Selasa, 08 Juli 2025.
Kapolsek Mojosongo, AKP Tri Mulyono, menjelaskan bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 28 Februari 2025, dan diketahui sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, korban atas nama Agung Tri Nugroho, warga Dukuh Tawangsari, dihubungi oleh tetangganya karena melihat kandang burung di depan rumah korban dalam keadaan kosong. Setelah dicek, korban mendapati empat ekor burung Murai Batu dan satu ekor burung Cucak Cungkok miliknya telah raib.
Setelah membuka rekaman CCTV rumah, terlihat jelas dua orang pelaku yang mengambil burung dari garasi rumah korban dengan cara memanjat pagar dan masuk ke halaman rumah. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Mojosongo bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku masing-masing berinisial MNKR alias KEBO (22), warga Kelurahan Banaran, Boyolali, dan EPAAP (22), warga Karanganom, Kabupaten Klaten.
Dari hasil penyidikan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Dalam aksinya, mereka berhasil mengambil 4 ekor burung Murai Batu dan 1 ekor Cucak Cungkok dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp80.000.000 (delapan puluh juta rupiah). Polisi juga mengamankan empat buah sangkar burung sebagai barang bukti.
Kepolisian telah melakukan berbagai langkah penanganan, mulai dari olah TKP, pemeriksaan pelapor dan saksi, hingga mengamankan barang bukti. Saat ini, kedua pelaku masih dalam proses penyidikan dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pasal 363 ayat (2) KUHP yang dikenakan terhadap para pelaku memuat ancaman pidana yang lebih berat apabila pencurian dilakukan pada waktu malam hari atau melibatkan pemberatan lainnya, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kapolsek Mojosongo mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memasang sistem keamanan tambahan di lingkungan rumah masing-masing, terlebih terhadap barang berharga yang diletakkan di area terbuka.