Berita Terkini

Polsek Sawit Ungkap Curanmor Lintas Wilayah, Dua Pelaku Diamankan

Boyolali – Unit Reskrim Polsek Sawit yang didukung Tim Resmob Satreskrim Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Dua pelaku berhasil diamankan dalam pengembangan kasus yang berawal dari laporan warga Desa Kemasan, Kecamatan Sawit, terkait hilangnya sepeda motor di area persawahan.

Kapolsek Sawit, AKP Agus Satria, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini berawal dari laporan seorang warga bernama Paimin (56), yang kehilangan sepeda motornya pada Senin, 14 Juli 2025, saat diparkir di pinggir jalan persawahan Dukuh Kiyaran, Desa Gombang – Tegalrejo. Motor tersebut ditinggal untuk ke sawah dan dalam kondisi tidak terkunci stang. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua tersangka berinisial RAP (27), warga Desa Sraten, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, dan IAK (21), warga Desa Ngaru-aru, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali.

“Setelah pelaku kami tangkap dan diperiksa, mereka mengakui tidak hanya mencuri sepeda motor di wilayah Sawit, tetapi juga terlibat dalam pencurian motor lain di wilayah Polsek Banyudono. Ini menunjukkan bahwa pelaku memang merupakan spesialis curanmor lintas wilayah,” terang AKP Agus Satria.

Dari hasil pengembangan, terungkap bahwa kedua pelaku juga mencuri sepeda motor milik Sumedi, warga Dukuh Kliwonan, Desa Cangkringan, Kecamatan Banyudono, pada 13 Juni 2025. Saat itu, korban tengah mengairi sawah dan memarkir sepeda motornya Honda Kharisma di pinggir jalan. Dalam waktu singkat, motor tersebut raib.

Plt. Kasi Humas Polres Boyolali, IPTU Winarsih, menyampaikan apresiasi atas kerja keras anggota Polsek Sawit yang tidak hanya berhasil mengungkap kasus di wilayah hukumnya, tetapi juga mengembangkan kasus hingga menghubungkan dengan kejadian serupa di wilayah lain.

“Keberhasilan ini membuktikan keseriusan Polres Boyolali dalam memberantas kejahatan jalanan. Kami imbau masyarakat lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan tidak terkunci, terutama di lokasi sepi seperti area persawahan,” ujar IPTU Winarsih.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

1 unit sepeda motor Honda Revo milik korban di Sawit

1 unit sepeda motor Honda Kharisma milik korban di Banyudono lengkap dengan dokumen STNK dan BPKB

1 unit Honda CBR merah

1 unit Suzuki Shogun hitam

Kini, kedua pelaku diamankan di Mapolres Boyolali guna proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara

Related Posts