Berita Terkini

Kejadian Percobaan Pencurian di SD Negeri 1 Trosobo: Dua Pelaku Berusaha Kabur

Boyolali – Unit Reskrim Polsek Sambi bersama warga berhasil mengungkap kasus percobaan pencurian yang terjadi di lingkungan pendidikan. Aksi tersebut terjadi di SD Negeri 1 Trosobo, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali, pada Jumat dini hari, 11 Juli 2025 sekitar pukul 01.30 WIB. Dalam peristiwa tersebut, dua pelaku berhasil diamankan, salah satunya masih di bawah umur.

Kapolsek Sambi, AKP Maryanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan warga terhadap gerak-gerik dua orang pemuda yang mondar-mandir di sekitar sekolah. Saksi kemudian melihat mereka mencongkel pintu ruang guru menggunakan dua buah linggis. Namun karena situasi yang mencurigakan telah diketahui warga, para pelaku tidak sempat mengambil barang-barang yang ada di dalam sekolah dan berusaha kabur menggunakan sepeda motor.

“Pelaku atas nama MWM (20) berhasil diamankan warga bersama barang bukti dua buah linggis dan sepeda motor yang digunakan. Sedangkan satu pelaku lainnya, MRA (16), juga berhasil kami amankan dan karena masih di bawah umur, kasusnya kami limpahkan ke Unit PPA Polres Boyolali,” jelas AKP Maryanto.

Kejadian tersebut dilaporkan oleh Kepala Sekolah SD Negeri 1 Trosobo, Tujiyono, yang juga menjadi pelapor dalam kasus ini. Dari hasil pemeriksaan, pelaku merusak pintu ruang guru dengan cara mencongkel gembok dan slot pintu menggunakan linggis. Meskipun belum sempat mengambil barang, aksi tersebut tetap masuk dalam kategori percobaan pencurian dengan pemberatan.

Sementara itu, Plt. Kasi Humas Polres Boyolali IPTU Winarsih menyampaikan bahwa kepolisian akan terus berkomitmen dalam menjaga keamanan lingkungan, termasuk lingkungan pendidikan yang rentan terhadap aksi kriminalitas.

“Kami mengapresiasi kesigapan warga dalam membantu kepolisian menggagalkan aksi pencurian ini. Kasus ini menjadi pengingat bahwa lingkungan sekolah pun perlu dijaga keamanannya, khususnya saat malam hari. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap hal yang mencurigakan,” ujar IPTU Winarsih.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 53 jo Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, tentang percobaan pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

Saat ini, pelaku dewasa masih dalam proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Sambi, sementara tersangka yang masih di bawah umur telah diserahkan ke Unit PPA Polres Boyolali untuk penanganan sesuai ketentuan hukum anak.

Related Posts