Boyolali – Dalam upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Operasi Patuh Candi 2025 Polres Boyolali melaksanakan kegiatan patroli dan penindakan pelanggaran lalu lintas melalui metode hunting system di wilayah hukum Polres Boyolali, tepatnya di Rest Area B Banyudono, Boyolali, pada Rabu (23/7/2025), sore.
Kegiatan dipimpin oleh IPTU Joko Siawanto selaku KBO Satlantas sekaligus Kasatgas Gakkum, bersama sejumlah personel Satlantas Polres Boyolali. Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan patroli mobile menggunakan kendaraan roda dua dinas, memantau arus lalu lintas, serta melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas melalui sistem ETLE, tilang manual menggunakan blangko, dan pemberian teguran baik secara lisan maupun tertulis. Selain itu, petugas juga menyampaikan imbauan kepada para pengguna jalan agar selalu menaati rambu-rambu lalu lintas dan menjaga keselamatan berkendara.
Hasil kegiatan menunjukkan bahwa situasi arus lalu lintas di sekitar Simpang Lima, jalur lingkar utara dan selatan Boyolali terpantau ramai lancar tanpa kemacetan maupun kejadian menonjol lainnya. Dalam kegiatan ini, Satgas Gakkum berhasil menindak 103 pelanggaran lalu lintas, dengan rincian penyitaan barang bukti berupa 81 lembar STNK, 12 unit kendaraan bermotor, dan 10 buah SIM. Selain itu, petugas juga memberikan sejumlah teguran serta mengirimkan blangko teguran tertulis kepada beberapa instansi sebagai langkah pembinaan.
IPTU Joko Siawanto menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Boyolali untuk menciptakan budaya tertib berlalu lintas yang berkelanjutan. “Kami harap masyarakat lebih disiplin dalam berlalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” ujarnya.
Dengan pendekatan humanis namun tegas ini, Polres Boyolali berharap tercipta situasi lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan kondusif di seluruh wilayah hukumnya.