Boyolali – Polsek Banyudono Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP, yang terjadi pada Selasa, 15 Juli 2025 sekitar pukul 18.30 WIB di Dukuh Batan, Desa Batan, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali.
Korban berinisial R (45), warga Desa Batan, mengalami luka sobek di perut kiri dan memar di tangan kiri setelah dianiaya oleh GY (42), warga satu desa.
dari informasi para saksi Kronologi Kejadian:
Pada Selasa, 15 Juli 2025, sekitar pukul 18.08 WIB, salah satu saksi menerima telepon dari ibunya yang melaporkan bahwa terlapor mengamuk dalam kondisi mabuk, membawa pipa besi sepanjang 2 meter dan sebuah kampak, serta merusak pintu depan rumah korban.
Sekitar pukul 18.30 WIB, korban pulang ke rumah dan mencoba menegur serta menasihati terlapor. Namun, pelaku tidak terima dan tiba-tiba mengambil besi yang ada di dekatnya, kemudian menusukkan ke arah perut korban, menyebabkan luka gores sepanjang 3 cm.
Atas kejadian tersebut, korban segera melapor ke Polsek Banyudono untuk pengusutan lebih lanjut.
Kapolsek Banyudono AKP Agus Satria menyatakan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan upaya penindakan cepat.
“Pelaku saat ini telah kami amankan dan dilakukan penahanan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga telah mengamankan barang bukti berupa pipa besi dan pakaian korban yang berlubang akibat tusukan,” tegas Kapolsek.
Barang bukti yang diamankan 1 batang pipa besi sepanjang 2 meter (ujung runcing), 1 buah baju warna putih milik korban yang berlubang bekas tusukan,
Plt Kasi Humas Polres Boyolali IPTU Winarsih turut menyampaikan apresiasi atas laporan cepat warga.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor bila melihat atau mengalami kekerasan. Call-center Polri 110 dan WA Chatbot Siboba di nomor +62 823-2694-8383 siap menerima laporan atau aduan masyarakat kapan pun,” ujar IPTU Winarsih.
Sebagai informasi, Pasal 351 KUHP mengatur tentang penganiayaan. Jika penganiayaan hanya menimbulkan luka biasa, ancaman hukuman maksimalnya adalah 2 tahun 8 bulan penjara.
Polsek Banyudono menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan menjaga rasa aman masyarakat serta memberikan perlindungan hukum bagi setiap warga.