Boyolali –Jajaran Satreskrim Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi di Dukuh Mojo, Desa Mojo, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali. Peristiwa ini terungkap setelah warga mencurigai adanya pencurian kotak amal, dan dalam proses penelusuran, warga mendapati dua anak laki-laki tidur di teras rumah dalam kondisi kaki dirantai menggunakan rantai besi dan kunci gembok, Minggu (13/7/2025), dini hari.
Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto, di hadapan salah media menyampaikan bahwa tersangka berinisial SP (60), diketahui merupakan warga setempat yang dikenal sebagai tokoh agama. Anak-anak tersebut dititipkan oleh orang tuanya untuk diasuh atau dididik secara agama di rumah SP, yang diklaim sebagai tempat penampungan informal maupun pondok pesantren.
“Anak-anak ini sudah berada di rumah tersangka selama kurang lebih satu hingga dua bulan lamanya. Berdasarkan keterangan tersangka, aksi merantai anak-anak itu disebut sebagai bentuk ‘pengajaran’ atau hukuman karena dianggap melanggar aturan rumah,” ujar Kapolres.
Tindakan ini pertama kali dilaporkan oleh warga setempat setelah mencurigai adanya tindak pencurian kotak amal. Saat dilakukan penelusuran menuju masjid, pelapor bersama warga justru menemukan dua anak membawa kotak amal. Kecurigaan tersebut mengarah ke rumah SP, dan setelah dicek, ditemukan dua anak dalam kondisi memprihatinkan—tertidur di ruang terbuka dalam keadaan terantai. Warga kemudian memotong rantai menggunakan alat bantu dan segera memberikan makanan karena anak-anak dalam kondisi lapar.
Pihak Puskesmas Andong yang datang ke lokasi juga mendapati adanya luka memar berwarna keunguan pada salah satu anak. Berdasarkan kesaksian, luka tersebut diduga akibat dipukul menggunakan alat cambuk oleh SP karena sang anak mengambil makanan tanpa izin.
Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Joko Purwadi menambahkan bahwa rumah SP diduga dijadikan tempat penampungan anak-anak yatim dan sejenisnya, namun tidak memiliki izin resmi dan bersifat tertutup dari pengawasan masyarakat. “Kami mengamankan beberapa barang bukti seperti rantai besi, kunci gembok, dan antena logam. Kasus ini akan kami proses dengan serius karena menyangkut keselamatan dan hak-hak anak,” ujarnya.
Adapun korban terdiri dari empat anak laki-laki berinisial VMR, MAF, IR (10), dan SAW (13) yang berasal dari wilayah Batang dan Semarang. Para korban kini berada dalam perlindungan kepolisian dan pendampingan medis.
Tersangka SP dijerat dengan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
“Kami tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan, terlebih kepada anak-anak. Meski pelaku dikenal sebagai tokoh agama, hukum tetap ditegakkan. Ini menjadi pembelajaran agar masyarakat selektif dalam menitipkan anak dan selalu waspada terhadap indikasi kekerasan di lingkungan sekitar,” tutur AKBP Rosyid Hartanto.
Polres Boyolali mengajak masyarakat untuk berani melapor apabila mengetahui kasus serupa demi mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak.