#polresboyolaliBerita TerkiniBhabinkamtibmasBinkamBinmasBoyolaliMitra PolisiSabharaSemua Berita

Polres Boyolali Ungkap 10 Tersangka Premanisme dalam Operasi Aman Candi 2025

Boyolali – Polres Boyolali menggelar konferensi pers pada Rabu (28/5/2025) pukul 09.30 WIB di depan lobi Mapolres Boyolali untuk memaparkan hasil Operasi Aman Candi 2025 yang telah berlangsung selama 17 hari. Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto dan didampingi oleh para Kasatgas Operasi Aman Candi, serta dihadiri oleh jurnalis dari berbagai media nasional seperti TV One, CNN Indonesia, Radar Solo, Solopos, Detik, Tribun News, Suara Merdeka, dan Kompas.com.

Operasi Aman Candi 2025 yang berlangsung selama 20 hari, sejak 12 hingga 31 Mei 2025, bertujuan untuk menindak tegas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat dan menghambat iklim investasi di Kabupaten Boyolali. Target operasi mencakup pelaku kejahatan seperti pemerasan, pungli, penganiayaan, intimidasi, dan aksi-aksi lain yang mengganggu stabilitas kamtibmas.

Dalam konferensi pers, Kapolres Boyolali menyampaikan bahwa hingga 28 Mei 2025, pihaknya telah mengungkap tujuh kasus yang naik ke tahap penyidikan, terdiri dari dua kasus pengeroyokan dan lima kasus penganiayaan. Selain itu, terdapat 17 kasus tindak pidana ringan (tipiring) yang ditangani melalui pembinaan, dengan para pelaku menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Modus yang dilakukan antara lain meminta uang kepada sopir truk di kawasan Simpang Terminal Penggung, Perempatan Tamansari, dan Jalan Kemusu–Juwangi; memukul kaca dan pintu mobil di lampu merah Surowedanan jika tidak diberi uang; hingga rencana tawuran pelajar di Kampung Wates, Mojosongo yang berhasil digagalkan serta pelanggaran parkir liar.

Sebanyak 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses hukum. Mereka adalah D.A.D. (23 tahun) asal Kecamatan Cawas, Klaten; A.S. (27 tahun) dari Kecamatan Kartasura, Sukoharjo; N.Y. (20 tahun) dari Kecamatan Juwiring, Klaten; R.I.P. (22 tahun) dari Kecamatan Simo, Boyolali; A.P. (24 tahun) dari Kecamatan Mojosongo, Boyolali; S.P.P. (21 tahun) dari Kecamatan Ngemplak, Boyolali yang diamankan oleh Polsek Ngemplak; T.A.S. (25 tahun) dari Mojosongo, Boyolali; R.A.W. (26 tahun) dari Kecamatan Banyudono, Boyolali yang turut diamankan oleh Polsek Ngemplak; D.W.P. (24 tahun) asal Kecamatan Simo, Boyolali yang diamankan oleh Polsek Karanggede; serta S.W. (23 tahun) dari Karanggede, Boyolali, yang juga diamankan oleh Polsek Karanggede.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal berlapis sesuai perbuatannya, antara lain Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hingga 7 tahun penjara, serta Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda hingga Rp3 miliar.

Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto menegaskan bahwa Polres Boyolali berkomitmen menjaga stabilitas keamanan dan mendukung iklim investasi yang kondusif. “Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat dan menghambat pertumbuhan ekonomi. Operasi ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menjaga keamanan wilayah Boyolali,” tegasnya.

Related Posts