#polresboyolaliBerita TerkiniBerita TerpopulerBinkamBinmasBoyolaliMitra PolisiSemua Berita

Satreskrim Polres Boyolali Ungkap Curanmor Bermodus Perkenalan Online

Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Kedua pelaku kini telah dijerat dengan Pasal 362 jo. 55 KUHP tentang pencurian yang dilakukan secara bersama-sama.

“Kami mengapresiasi kerja cepat dan sinergis antara Polsek Ampel dan Tim Resmob Satreskrim. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap ajakan dari orang yang baru dikenal, apalagi melalui aplikasi chat yang rawan disalahgunakan,” tegas Kapolres, Selasa (15/4/2025).

Menindaklanjuti laporan korban yang masuk ke SPKT Polsek Ampel pada 9 April 2025, Kapolsek Ampel langsung memimpin penyelidikan intensif bersama Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Boyolali.

Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Joko Purwadi, didampingi Plt Kasi Humas IPTU Winarsih, menjelaskan kronologi kejadian. Peristiwa terjadi pada Kamis malam, 27 Maret 2025, saat korban berinisial IA (24) diajak bertemu oleh pelaku utama, RB (36), warga Kota Semarang yang berdomisili di Salatiga. Pertemuan dilakukan di salah satu Hotel melati, Desa Candi, Kecamatan Ampel. Pelaku lain berinisial AM (30), warga Musi Banyuasin yang juga tinggal di Salatiga, bertugas mengantar RB ke lokasi.

“Melalui aplikasi media sosial, pelaku menjalin komunikasi dengan korban. Setelah berhasil membangun kedekatan, korban diajak pertemuan disalah satu Hotel melati di Wilayah Ampel. Saat bertemu korban sempat terjadi percakapan, namun setelah mengetahui korban sedang mandi, pelaku melancarkan aksinya dan membawa kabur sepeda motor Honda PCX, handphone, serta dompet berisi identitas dan kartu ATM korban,” jelas AKP Joko.

Setelah penyelidikan mendalam, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap RB di wilayah Gembongan, Kartosuro, Sukoharjo. Tak berselang lama, AM juga diringkus. Keduanya diketahui sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.

“Berkat koordinasi yang baik antarunit, kedua pelaku berhasil diamankan. Kami juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik pelaku, ponsel VIVO Y17S milik korban, dua handphone milik pelaku (Oppo A96 dan Samsung Galaxy A13), serta BPKB sepeda motor hasil curian,” tambahnya.

Keduanya kini ditahan dan menjalani proses hukum dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

AKP Joko juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar lebih waspada terhadap kejahatan siber yang kini makin berkembang.

“Pelaku memanfaatkan teknologi dan celah psikologis korban. Kami mengingatkan agar tidak mudah percaya terhadap ajakan dari orang asing yang dikenal lewat aplikasi atau media sosial,” pungkasnya.

Related Posts