Boyolali – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Mojosongo. Dalam operasi cepat kurang dari 2×24 jam, polisi berhasil meringkus dua pelaku utama dan seorang penadah yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Joko Purwadi, mengungkapkan bahwa kejadian bermula pada Selasa (18/3/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di area parkir salah satu tempat hiburan di Boyolali. Korban, ASP, mendapati sepeda motornya raib dan segera melapor ke pihak kepolisian.
“Setelah menerima laporan, tim segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti di lapangan. Dalam waktu singkat, kami berhasil mengidentifikasi dua tersangka dan melakukan penangkapan pada Kamis (20/3) malam di wilayah Boyolali,” ujar AKP Joko dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali, Jumat (21/3/2025).
Dua tersangka utama yang berhasil diamankan yakni Y (22), warga Mojosongo, dan C (23), warga Teras, Boyolali. Sementara itu, seorang penadah bernama RBGS (22) yang berasal dari Gemolong, Sragen, juga turut diamankan.
Lebih lanjut, AKP Joko menjelaskan bahwa para pelaku telah beraksi di empat lokasi berbeda, termasuk di Perumahan Mojosongo Permai, Perumahan Tiara Ardi, serta sebuah warnet di daerah Ngaru-aru, Banyudono. Salah satu korban ternyata merupakan anggota Polres Boyolali.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor hasil curian, yakni Honda Beat, Yamaha F1ZR, dan Honda Scoopy. Selain itu, kami juga menyita tiga unit handphone, uang tunai Rp2,5 juta, serta kunci palsu yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui bahwa mereka melakukan aksi pencurian demi memenuhi kebutuhan ekonomi. Bahkan, motor Yamaha F1ZR milik anggota kepolisian yang mereka curi telah dijual seharga Rp5 juta di wilayah Nogosari, Boyolali, sementara Honda Beat dijual di Gemolong, Sragen seharga Rp4,7 juta. Sedangkan motor Honda Scoopy masih digunakan oleh salah satu pelaku.
AKP Joko menambahkan bahwa modus operandi yang digunakan oleh kedua pelaku adalah dengan mengamati lingkungan sekitar sebelum beraksi. Mereka menggunakan kunci duplikat untuk membobol motor yang menjadi target.
“Mereka sudah memahami kondisi wilayah Boyolali dengan baik, sehingga tahu kapan waktu yang tepat untuk melakukan pencurian. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan, pastikan selalu dalam keadaan terkunci ganda,” imbaunya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polres Boyolali juga telah mengembalikan motor hasil curian kepada pemiliknya tanpa biaya. Langkah ini mendapat apresiasi dari para korban yang merasa terbantu dengan kerja cepat pihak kepolisian.
Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan operasi kepolisian guna menekan angka kejahatan di wilayah hukum Polres Boyolali.
“Keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan Polres Boyolali dalam memberantas tindak pidana curanmor. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan patroli guna memastikan keamanan masyarakat. Kami juga mengimbau kepada warga untuk selalu berhati-hati dalam memarkir kendaraan dan segera melapor jika mengalami tindak kejahatan,” ujarnya.
Kapolres juga mengapresiasi kerja keras tim Satreskrim Polres Boyolali dalam mengungkap kasus ini dengan cepat.