#polresboyolaliBerita TerkiniBerita TerpopulerBoyolaliMitra PolisiSemua Berita

Satres Narkoba Boyolali Bekuk Dua Tersangka, Sita 2,75 Gram Sabu dan Sejumlah Barang Bukti

Boyolali – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Boyolali kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (19/3/2025) dini hari, petugas berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika golongan I jenis sabu dengan total barang bukti seberat 2,75 gram. Dua tersangka berhasil diamankan dalam operasi ini.

Dua Tersangka Diamankan
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial MA alias Ipin (26), warga Ungaran Barat, Kabupaten Semarang. Tersangka yang berprofesi sebagai sopir truk ini diduga kuat sebagai pengedar sabu. Selain itu, seorang perempuan berinisial PVLS alias Pita (22), warga Kabupaten Semarang, yang diduga sebagai kurir narkotika, turut diamankan.

Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap peredaran narkoba di wilayahnya. “Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan guna memberantas jaringan peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda,” ujar Kapolres.

Pengungkapan Kasus dan Barang Bukti
Kasatres Narkoba Polres Boyolali AKP Sugihantoro menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Andong. Petugas melakukan penyelidikan dan menemukan MA tengah berada di dalam mobil Honda Brio Satya warna hijau lime dengan nomor polisi AA 1886 BK di pinggir jalan Dusun Ledoksari. Gerak-geriknya yang mencurigakan membuat petugas langsung melakukan pemeriksaan.

Dari tangan MA, petugas menyita:
Lima paket sabu seberat total 2,37 gram,
Satu dompet hitam bertuliskan “FANSY”,
Satu unit timbangan digital,
Satu bendel plastik klip bening bertuliskan “ZIP IN”,
Satu buah double tape hijau,
Satu gunting biru,
Uang tunai Rp 200.000,
Satu unit handphone Samsung A12 beserta SIM card.

Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui masih menyimpan barang bukti lainnya di lokasi berbeda. Petugas kemudian mengembangkan kasus ke Taman Ungaran, Kabupaten Semarang, dan menemukan satu paket sabu tambahan.

Sementara itu, pada saat yang hampir bersamaan, petugas juga menangkap PVLS alias Pita di kawasan yang sama. Saat digeledah, petugas menemukan satu paket kecil sabu seberat 0,38 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok Marlboro berwarna merah kombinasi hitam. Selain itu, petugas menyita:

Satu unit ponsel Infinix Note 30,
Mobil Honda Brio Satya yang digunakan sebagai sarana pengantaran narkotika.

“Tersangka Pita mengaku hendak mengantarkan sabu kepada seseorang berinisial DWI. Kami masih mendalami jaringan peredaran narkotika ini,” ungkap AKP Sugihantoro.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Boyolali untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkotika. “Laporkan kepada kami jika ada indikasi penyalahgunaan narkotika di sekitar Anda. Bersama, kita wujudkan Boyolali yang bersih dari narkoba,” tegasnya.

Dengan pengungkapan ini, Polres Boyolali kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba.

Related Posts