Boyolali – Dalam rangka menjaga kondusifitas wilayah dari peredaran minuman keras (miras), Polres Boyolali menggelar patroli Kegiatan Kepolisian yang Dioptimalkan (KRYD) pada Jumat (7/2/2025) malam di Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan puluhan botol miras dari seorang penjual di wilayah Dukuh Kemiri, Desa Kemiri.
Patroli yang berlangsung mulai pukul 20.00 hingga 21.30 WIB ini menyasar tempat hiburan malam, warung penjual miras, serta lokasi tongkrongan remaja yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas. Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menekan angka kriminalitas yang dipicu oleh konsumsi alkohol.
“Peredaran miras kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas dan gangguan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, kami terus mengoptimalkan patroli untuk memastikan Boyolali tetap aman dan kondusif,” ujar Kapolres.
Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan seorang penjual miras ilegal bernama MBP (22), warga Siswodipuran, Boyolali. Dari Kiosnya, polisi menyita sebanyak 24 botol minuman beralkohol berbagai jenis, terdiri dari:
✅ 10 botol (600 ml) Ciu Leci
✅ 5 botol (1,5 L) Ciu Murni
✅ 6 botol (600 ml) Ciu Murni
✅ 2 botol (620 ml) Anggur Putih
✅ 1 botol (350 ml) Vodka
Barang bukti langsung diamankan oleh Satsamapta Polres Boyolali untuk proses lebih lanjut. Selama patroli berlangsung, situasi tetap aman dan kondusif tanpa adanya perlawanan dari pihak terduga pelaku.
Kapolres Boyolali berharap peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran miras ilegal. “Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran miras ilegal. Mari kita jaga lingkungan agar tetap aman dan nyaman,” pungkasnya.
Dengan patroli yang semakin dioptimalkan, Polres Boyolali berkomitmen untuk terus menindak tegas peredaran minuman keras demi menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.