Satlantas Polres Boyolali menggelar kegiatan penindakan terhadap pelanggaran penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau brong serta pelanggaran kasat mata lainnya memasuki tahapan Kampanye pilkada 2024, di wilayah hukum Polres Boyolali. Kegiatan ini dilaksanakan di MAN Sawit, Boyolali, pada Selasa, (12/11/2024), siang.
Kasihumas Polres Boyolali, AKP Arif Mudi Prihanto, menyampaikan, “Penindakan ini merupakan upaya kami untuk menjaga ketertiban berlalu lintas serta menegakkan peraturan demi keamanan dan kenyamanan masyarakat di jalan. Hal ini juga penting untuk memastikan situasi tetap kondusif menjelang Pemilukada serentak 2024.”
Kegiatan yang dipimpin oleh KBO Satlantas IPTU Joko Siswanto, ST. MT, bersama sejumlah personel dari Satlantas, Sat Sabhara, dan KBO Narkoba Polres Boyolali, menghasilkan beberapa tindakan konkret. Petugas menindak delapan pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dengan memberikan sanksi tilang, serta menyita delapan unit kendaraan bermotor sebagai barang bukti. Selain penindakan, petugas juga memberikan sosialisasi terkait larangan penggunaan knalpot tidak standar serta pentingnya keselamatan di jalan.
Kegiatan ini berjalan dengan tertib dan diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas serta menjaga kenyamanan lingkungan dari polusi suara kendaraan. Upaya ini juga diharapkan dapat menciptakan suasana aman dan damai dalam menyambut Pemilukada serentak 2024 di Boyolali.