#polresboyolaliBerita TerkiniBerita TerpopulerBinkamBoyolaliMitra PolisiSemua Berita

Polres Boyolali Ungkap 29 Kasus Pencurian di Solo Raya

BOYOLALI – Satreskrim Polres Boyolali Polda Jateng patut mendapat acungan jempol. Dengan semangat tinggi dalam memberantas segala bentuk kriminalitas, Resmob Satreskrim yang dibackup Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) serta menangkap pelaku yang beraksi di 29 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Boyolali dan Solo Raya, pada Rabu (05/6/2024).

Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui Kasat Reskrim Iptu Joko Purwadi, menjelaskan bahwa pelaku yang berhasil ditangkap adalah MH (38), warga Pasar Kliwon, Surakarta.

“Tim kami, Resmob Satreskrim, dibackup Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng, berhasil menangkap pelaku Curat yang melakukan aksinya sebanyak 29 TKP dengan rincian: Boyolali 4, Klaten 5, Sukoharjo 10, Surakarta 9, dan Karanganyar 1. Untuk saat ini, pelaku MH (38) kami amankan guna kepentingan penyidikan,” jelas Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim turut menjelaskan salah satu kronologis kejadian pada Jumat (17/I/2024) sekira pukul 04.00 WIB ketika korban hendak membuka Apotek Jaya Farma miliknya, melihat apotek sudah dalam keadaan terbuka dan kunci gembok sudah rusak. Setelah mengecek ke dalam, diketahui barang yang hilang yaitu uang tunai sebesar Rp 3.000.000 dan TV merk Xiaomi 32 Inch. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Teras Polres Boyolali.

“Berdasarkan laporan korban dan serangkaian penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim yang dibackup Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng mendapatkan informasi tentang keberadaan para pelaku,” terang Kasat Reskrim.

Setelah berhasil diamankan, dilakukan interogasi terhadap pelaku MH (38) yang mengakui telah melakukan 29 aksi pencurian dengan pemberatan di wilayah Boyolali dan Solo Raya dalam satu tahun terakhir.

Atas perbuatannya, tegas Kasat Reskrim, tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Di samping itu, Kasat Reskrim juga mengimbau kepada masyarakat Boyolali agar tidak meninggalkan barang-barang berharga di dalam rumah ketika bepergian.

“Kita jaga keamanan dengan selalu waspada dan apabila meninggalkan rumah agar mengunci pintu,” katanya.

Kasat Reskrim dalam penutupan kegiatan memberikan pesan kepada masyarakat untuk tetap waspada di mana pun berada.

Dia juga menekankan kepada pelaku kejahatan bahwa tidak ada tempat bagi mereka di Boyolali dan pihak kepolisian akan mengejar serta menangkap mereka di mana pun bersembunyi.

“Kami akan kejar dan akan kami tangkap di mana pun pelaku bersembunyi,” pungkas Iptu Joko.

Related Posts