Boyolali – Untuk memberi efek jera pada pelanggar lalu lintas terutama kendaraan yang memakai knalpot brong, tidak dilengkapi surat-surat kendaraan, dan sebagainya, di samping tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) Polres Boyolali kembali menerapkan tilang manual.
Kapolres Boyolali AKBP Petrus P Silalahi melalui Kasat Lantas Polres Boyolali AKP M Herdi Pratama mengatakan, kendaraan dengan knalpot brong sangat mengganggu masyarakat karena menimbulkan suara bising.
Pelanggaran jenis ini tidak terekam kamera ETLE. “Kami sosialisasikan dahulu, sehingga saat kami melakukan penindakan manual, masyarakat tidak kaget,” ujarnya, Selasa (24/1/2023).
Selain knalpot brong, sasaran pelanggaran yang akan ditindak dengan tilang manual antara lain pengendara tidak membawa kelengkapan surat kendaraan, spion tak lengkap, Termasuk pengendara di bawah umur, melawan arus, serta melanggar rambu lalu lintas.
“Kendaraan yang menggunakan strobo dan penggunaan pelat nomor tidak standar, juga akan dilakukan tindakan tilang,” tutur dia.
Ditambahkan Herdi, pengendara diwanti-wanti selalu menerapkan Tri Siap Lalu Lintas, yaitu menaati peraturan lalu lintas, menyiapkan kondisi kendaraan dengan baik, dan menyiapkan kondisi badan saat berkendara.
“Jangan mengemudi apabila mengantuk apalagi dalam keadaan mabuk. Pengemudi harus memiliki kemampuan mengemudi yang ditunjukkan dengan kepemilikan SIM. Tiga prinsip itu harus diperhatikan, karena kecelakaan berawal dari pelanggaran dan kelalaian,” tegas kasat lantas.