Polres Boyolali News – Tim Gabungan Penanganan Covid-19 Kecamatan Tamansari terdiri dari Polsek Musuk, Koramil 02 Musuk, Trantib Kecamatan Tamansari dan Puskesmas Tamansari Kabupaten Boyolali, melaksanakan penegakan PPKM Mikro dengan membubarkan hajatan yang digelar warga Desa Sanggup Kecamatan Tamansari Kabupaten Boyolali, Minggu (4/7/2021) pukul 10.00 wib.
Kegiatan hajatan pernikahan tersebut di Rumah Saudara Gunarto, laki-laki, 51 Tahun, Swasta, Alamat Dukuh Ringin RT 23/RW 04 Desa Sangup Kecamatan Tamansari Kabupaten Boyolali tersebut dibubarkan karena melanggar larangan hajatan ditengah Pandemi Covid-19 yang berpotensi meningkatkan penularan virus Covid-19 diwilayah Kabupaten Boyolali khususnya Wilayah Kecamatan Tamansari.
Wakapolsek Musuk Iptu Joko Suseno dalam kesempatan ini mengatakan membubarkan acara hajatan pernikahan ditengah Pandemi Covid-19, sesuai ketentuan Surat Edaran Bupati terkait Program Boyolali Di Rumah Saja, “Ucapnya.
Perpanjangan PPKM Mikro tersebut juga bertujuan untuk mengendalikan penyebaran virus Covid-19 dan mengajak seluruh warga masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas diwilayah hukum Polsek Musuk Polres Boyolali, “Pungkasnya.
(Humas Polres Boyolali)