Polres Boyolali News – Wakapolsek Musuk Polres Boyolali Iptu Joko Suseno bersama Forkompincam Musuk, Sosialisasikan Surat Edaran Bupati Boyolali tentang Penyelenggaraan Hajatan ditengah Pandemi Covid-19 dan Evaluasi Pelaksanaan PPKM Mikro, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Musuk Kabupaten Boyolali, Kamis (17/6/2021) pukul 09.00 wib.
Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Musuk Tatik Purwaningsih SH. CN, Sekcam Musuk Drs Marsono, MPd, Danramil 02 Musuk Kapten Inf Ngadimin, Wakapolsek Musuk Iptu Joko Suseno, Kepala Desa dan Ketua Satgas Covid-19 Desa se-Kecamatan Musuk, Ketua Jogo Tonggo.
Dalam kesempatan hadir Wakapolsek Musuk Iptu Joko Suseno menjelaskan bahwa penyelenggaraan hajatan ditengah Pandemi Covid-19 ini, Bupati Boyolali telah mengeluarkan Surat Edaran terkait ketentuan prokes serta sanksi-sanksinya apabila warga menggelar hajatan.
Alangkah baiknya untuk saat ini penyelenggaraan hajatan ditunda dulu sampai Pandemi virus Covid-19 benar-benar berakhir, kalaupun tetap menggelar hajatan, warga diharapkan untuk mematuhi protokol kesehatan dengan menyediakan tempat cuci tangan, alat pengukur suhu tubuh (Thermo Gun), Tamu Undangan dibatasi, wajib memakai masker, tidak menata meja dan kursi, hidangan sistem bayu mili, tidak ada jabatan tangan, guna mencegah penyebaran virus Covid-19, “Ucap Wakapolsek Musuk.
Humas Polres Boyolali