Polres Boyolali – Kapolsek Cepogo IPTU Agung Setiawan, S.H.,M.H. bersama Satgas Kecamatan melaksanakan Edukasi kepada warga yang akan melaksanakan hajatan resepsi pernikahan, Rabu (9/6/21) jam 08.30 wib.
Kegiatan edukasi dilaksanakan dirumah Bapak Kasminto dengan alamat Dk. Doglo Rt. 26 Rw. 07 Ds. Candigatak Kec. Cepogo Kab. Boyolali.
Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Cepogo Bp. Tubinu, S.Sos., Kapolsek Cepogo IPTU Agung Setiawan, S.H.,M.H. bersama anggota, Koramil Cpg di wakili Butuud Pelda Sukimin, Kadus II Desa Candigatak Bp. Wahib dan Kaurkesara Bp. Tri Utomo dan warga yang punya hajat Bp. Kasminto, S.H.
Dalam kesempatan tersebut satgas kecamatan memberikan edukasi dan menghimbau Bp. Kasminto, SH agar melaksanakan kegitan hajatan sesuai SE Bupati Boyolali Nomor : 300/1879/5.5/2021 tanggal 31 Mei 2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan virus corona di Kabupaten Boyolali sehingga kegiatan sesuai aturan yang berlaku dan sesui protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk membuat surat pernyataan sanggup tidak mengadakan resepai dan melaksanakan kegiatan sesui prokes dan melaksanakan akad nikah sesui prokes kesehatan serta tdk melanggar aturan selama perpanjangan PPKM berbasis mikro dan ditandatangani bermetrai
Tetap mamatuhi protokol kesehatan dengan 5M ( memakai masker, jaga jarak dan rajin mencuci tangan dengan sabun di air mengalir , hindari kerumunan masa dan hindari mobolitas yang tidak penting).
Bapak Kasminto selaku pihak penyelenggara sanggup akan melaksanakan Kegiatan sesuai Protokol kesehatan serta menyediakan perlengkapan prokes ( Masker, handsanitazer, Pengukur suhu, tempat cuci tangan dll ) dan tidak ada kegiatan resepsi dan mematuhi aturan yang berlaku dan tidak diadakan respsi.
(Humas Polres Boyolali)