Polres Boyolali News – Sebagaimana amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Negara memiliki kewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik.
Dalam Permenpan No. 14 Tahun 2017 disebutkan bahwa SKM ini bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Adapun hasil penilaian IKM 92,02 dengan mutu pelayanan Aatau ‘Sangat Baik’. Dalam pemberian Hasil Survey Kepuasan Masyarakat bertempat di Ruang Pelayanan SKCK yang dihadiri oleh Kasat Intelkam IPTU BAMBANG WIDIYONO dan TIM SURVEY ESTU UTOMO dengan adanya Hasil tsb dari unit pelayanan SKCK tidak puas/tidak bangga diri dengan nilai tsb, petugas SKCK berkomitmen untuk selalu meningkatkan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat dan selalu bersikap PRESISI (prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan)