Polres Boyolali News – Polsek Musuk dan Satgas Covid-19 Kecamatan Tamansari bersama Satgas Covid-19 Kabupaten Boyolali tidak mengenal lelah dalam upaya mencegah penyebaran virus Covid-19 di kewilayahan, Petugas gabungan menggelar operasi yustisi dan penegakan disiplin protokol kesehatan di depan Kantor Kecamatan Tamansari Kabupaten Boyolali dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro, Rabu (7/4/2021) pukul 15.00 wib.
Kegiatan Operasi Yustisi ini dilaksanakan oleh Satgas Covid-19 gabungan dengan sasaran warga masyarakat yang tidak menggunakan masker di sekitar alun-alun depan Kantor Kecamatan Tamansari Kabupaten Boyolali.
Selain itu petugas gabungan penanganan Covid-19 juga memberikan himbauan kepada warga masyarakat untuk tetap disiplin protokol kesehatan dan mematuhi 5M ( Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menghindari kerumunan dan Mengurangi mobilitas ) untuk mencegah penyebaran virus Covid 19.
Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Musuk AKP Sutoyo menjelaskan bahwa operasi yustisi gabungan PPKM Mikro ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri, Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah dan Surat Edaran Bupati Boyolali tentang PPKM Berbasis Mikro, guna untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 diwilayah Kabupaten Boyolali khususnya Kecamatan Tamansari, “Jelasnya.
Dalam kegiatan operasi yustisi gabungan, petugas Covid-19 memberikan sanksi denda kepada 11 orang dan sangsi sosial 14 orang yang tidak menggunakan masker, selama pelaksanaan berjalan lancar aman, terkendali, “pungkasnya.
(Humas Polres Boyolali)