Polres Boyolali,
Sabtu ( 06 /3 2021) pukul 09.00 s/d 11.30 wib di Rumah Bp. Dasar di dukuh Ngoro -oro Ombo Rt. 04/02 Desa Gumukrejo Kecamatan Teras dan rumah Musrikan di dukuh Jering Rt. 04/01 Desa Krasak Kecamatan Teras telah berlangsung Penegakan Surat Edaran Gubernur dan Bupati terkait PPKM Mikro larangan hajatan .
Hadir dalam kegiatan tersebut Tim Satgas Covid 19 dari Kabupaten Boyolali yang dipimpin oleh Kasi Tipbum Sat Pol PP Kabupatrn Boyolali M Supriyono ( terdiri Sat Pol PP Polres dan Kodim), dan Satgas percepatan penangan Covid 19 Kecamatan Teras .
Sebelum berangkat ke.lokasi hajatan dilaksanakan apel.persiapan di halaman kecamatan teras yang di pimpin oleh Akp. Budi Sukarno dari Polres Boyolali ( Kasubag Dal Gar) untuk di berikan Arahan.
Setelah apel langsung bergerak ke lokasi di dukuh ngoro oro ombo Desa Gumuk rejo kecamatan Teras di rumah Bapak Dasar dan membubarkan acara hajatan dengan membokar brak /pendopo tempat hajatan dan mengambil sempel tes Rapit antigen sebanyak 10 orang dan disarankan untuk tidak melaksanakan pesta pernikahan dan diperbolehkan acara ijab Qobul dengan dihadiri paling banyak 30 orang dan menerapkan protokol kesehatan
Setelah selesai kemudian bergeser ke Dukuh.Jering Desa Krasak di rumah Musrikan dan melaksanakan pembubaran serta mengambil seple tes Rapit antigen sebanyak 10 orang dan di sarankan untuk melaksanakan ijab Qobul saja, paling banyak di hadiri 30 orang dan menerapkan protokol kesehatan.
( Humas Polres Boyolali )