#polresboyolaliBerita TerkiniBerita TerpopulerBoyolaliSemua Berita

MUSYAWARAH PENETAPAN GANTI KERUGIAN PENGADAAN TANAH JALAN TOL KULON PROGO – JOGJA – SOLO DI DESA KATEGUHAN KEC. SAWIT

Polres Boyolali News- Pada hari Kamis (04/03/2021) pukul 09.30 s/d 11.00 wib di bertempat di Balai Desa Kateguhan Kec. Sawit telah berlangsung musyawarah Penetapan Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Jalan Tol Kulon Progo – Jogja – Solo Desa Kateguhan Kec. Sawit.

Pejabat yang hadir dalam kegiatan ini adalah BPN Kab. Boyolali yg diwakili oleh Kasi Pengadaan Tanah BPN Kab. Boyolali Bp. Bp. Kasten Situmorang, SH. M.Kn dan Bp. Wiradya Agung Utama beserta staf, PPK Tol Jogja – Jogja Bp. Totok Wijayanto beserta staf, Tim Appreisal Tol Kulon Progo – Jogja – Solo.

Sedangkan Pejabat setempat hadir Camat Sawit Ibu Noor Murbarani, S.STP, Kapolsek Sawit AKP Marlin Supu Payu, SH, Danramil Sawit diwakili Babinsa Sertu Suprapto, Kades Sawit Bp. Mulyo Handoyo beserta Perangkat Desa Kateguhan Kec. Sawit.

Dari 159 orang warga pemilik bidang tanah di Desa Kateguhan, hadir 30 orang.

Sambutan dari Ketua Pelaksana Pengadaan tanah BPN Boyolali Bp. Kasten Situmorang, SH. M.Kn, bahwa Musyawarah ini akan memberikan penetapan ganti kerugian pengadaan tanah jalan Tol Solo -Jogja, silahkan nanti di cek di isi amplop masing2 warga pemilik tanah yang sudah dinilai dari Tim Appreisal.

Setelah membuka isi amplop tentang nominal ganti kerugian pengadaan tanah, bagi yang belum setuju silahkan mengajukan keberatan dan yang setuju bisa langsung tanda tangan persetujuan dan akan dibuatkan rekening di Bank BRI.

Untuk persetujuan bisa diwakilkan oleh keluarga namun untuk penerima uang ganti rugi hanya atas nama langsung dan untuk ganti rugi Tol diterima utuh dan tidak ada pemotongan sedikitpun.Selama giat berlangsung berjalan dengan aman dan lancar.

(Humas Polres Boyolali)

Related Posts