Polres Boyolali News – Jajaran Tim Satgas Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan Klego menggelar operasi yustisi covid-19 yang mengacu pada Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah serta
Surat Edaran Bupati Boyolali nomor : 300/1252/5-5/2021, tanggal 3 Februari 2021 tentang Peningkatan Kedisiplinan Dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berpotensi menimbulkan penularan Virus Covid-19 di Kabupaten Boyolali, Minggu (28/2) pukul 10.00 wib.
“Dengan diberlakukannya PSPB hingga 8 Maret 2021, sebagai upaya dalam mencegah penularan virus corona ( covid-19) di masyarakat, pihak Tim Gugus Covid Kecamatan Klego Kabupaten Boyolali terus melakukan antisipasinya dengan tetap melakukan operasi yustisi ya di beberapa lokasi dimana terdapat kerumunan seperti halnya di lokasi Waduk Bade, Pertokoan maupun tempat keramaian lainny ,besar harapan aktifitas warga berkurang dan akan berdampak bisa memutus penyebaran dari pada virus ini”, tukas AKP. KASMINTO disela kegiatan operasi siang ini.
“Keterlibatan unsur TNI-Polri khususnya Polsek Klego , Koramil-014 Klego , Satpol PP. Kecamatan Klego untuk saat ini fokus pada kegiatan yang rawan akan penularan virus corona, termasuk Aktifitas jual beli/pelaku usaha yang berpotensi menimbulkan kerumunan dihimbau untuk tetap memberlakukan 5M “, tutupnya.
( Humas Polres Boyolali )