Polres Boyolali News~ Pandemi Covid 19 masih belum berakhir dan masih adanya warga masyarakat yang tidak mengindahkan peraturan pemerintah di masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini membuat tim gabungan Satgas Covid-19 Kecamatan Kemusu Kabupaten Boyolali mengambil langkah tegas.
Langkah tegas yang diambil tim gabungan satgas Covid 19 kecamatan Kemusu yakni berupa pembubaran dan pendisiplinan kegiatan masyarakat yang melaksanakan hajatan di Desa Sarimulyo Kecamatan Kemusu Kabupaten Boyolali dikarenakan tidak mempunyai ijin dari Tim Satgas Covid 19 Tingkat Kecamatan dalam pelaksanaannya.
Tim gabungan yang terdiri dari satgas Covid kecamatan Kemusu dan Satgas Covid Desa Sarimulyo tersebut, siang tadi membubarkan hajatan di rumah Bapak Paiman Dukuh Watugenuk Rt. 02 Rw 02, Desa Sarimulyo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, Senin (22/2) siang.
Pembubaran kegiatan masyarakat ini menindak lanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah, Nomor : 443.5/0001179 tanggal 25 Januari 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Disease (Covid-19) di Jawa Tengah serta Surat Edaran Bupati Boyolali, Nomor : 300/719/5.5/2021 tanggal 25 Januari 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang Berpotensi Menimbulkan Penularan Virus Covid-19.
( Humas Polres Boyolali )