Polres Boyolali News – Bertempat di Jalan Simpang Empat Nogosari, Polsek Nogosari bersama instansi terkait laksanakan giat operasi Yustisi kepada warga masyarakat dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro di Kabupaten Boyolali. (11/2/2021) Pagi.
Kegiatan tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Surat Edaran Bupati Boyolali Nomor: 300/1285/5.5/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kabupaten Boyolali.
Kapolsek Nogosari Akp Suyatno, S.H., M.H. melalui Wakapolsek Iptu Suramto Widodo, S.H. yang memimpin kegiatan tersebut mengatakan bahwa kegiatan tersebut bertujuan memberikan sosialisasi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro pada tgl 09 s/d 22 Pebruari 2021 kepada masyarakat dan mendisiplinkan masyarakat terhadap prokes.
Wakapolsek menuturkan, “sosialisasi penerapan PPKM berskala mikro tersebut melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama di tingkat lokal dan tenaga kesehatan yang dibantu oleh TNI, Polri, dan Satpol PP agar masyarakat lebih disiplin dalam mencegah Covid 19, salah satunya dengan dilaksanakan ops yustisi secara teratur.
Pendekatan PPKM di level bawah dan mikro skala keluarga kemudian RT/RW dusun kampung, melalui tokoh masyarakat, t paling cocok dengan budaya gotong royong bangsa Indonesia serta melibatkan semua potensi kekuatan dalam mencegah dan menangani Covid 19, tambah Suramto
Kami himbauan dan mengingatkan kepada tokoh masyarakat, tokoh agama dan masyarakat untuk mendukung PPKM skala Mikro agar selalu mematuhi prokes kesehatan Covid-19 berupa 5M khususnya saat beraktifitas di luar rumah yaitu Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, Mengurangi mobilitas untuk memutus penyebaran Covid-19, tutup Suramto.
( Humas Polres Boyolali )