Polres Boyolali News – Untuk menyikapi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap III Berbasis Mikro di Kabupaten Boyolali dalam rangka cegah dan memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, Tim Gabungan Satgas Covid-19 Kecamatan Musuk dan Satgas Covid-19 Kabupaten Boyolali, melaksanakan operasi yustisi penegakan PPKM dengan sasaran warga masyarakat yang menggelar hajatan, Selasa (9/2/2021) pukul 15.00 wib.
Kegiatan operasi yustisi gabungan tersebut diawali
dengan melaksanakan apel bersama dihalaman Kantor Kecamatan Musuk Kabupaten Boyolali.
Setelah pelaksanaan apel, Tim Satgas Covid-19 gabungan berangkat menuju sasaran di Desa Sukorejo dan Desa Pagerjurang Kecamatan Musuk untuk memberikan himbauan kepada warga yang menggelar hajatan masa pandemi Covid-19 serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap III berbasis Mikro ini, untuk menghentikan segala aktifitasnya.
Untuk diketahui bahwa selama PPKM diberlakukan diwilayah Kabupaten Boyolali untuk semua kegiatan sosial yang menimbulkan kerumunan masa akan diawasi dan Petugas Gabungan Covid-19 juga tak segan-segan membubarkan kegiatan yang berpotensi menimbulkan penyebaran virus Covid-19.
Operasi yustisi gabungan ini dilakukan guna memperketat pengawasan dan penerapan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, dimana kasus warga masyarakat yang terpapar virus Covid-19 diwilayah Kabupaten Boyolali, akhir-akhir ini terus mengalami kenaikan.
( Humas Polres Boyolali )