Polres Boyolali News~ Minggu (7/2) pagi, Tim Gugus Covid 19 Kecamatan Kemusu yang merupakan Gabungan dari Unsur TNI, Polri dan Sat Pol PP melaksanakan kegiatan Ops Yustisi Pendisiplinan warga masyarakat tentang Protokol kesehatan dalam rangka menyukseskan gerakan “Jateng Dirumah Saja” tanggal 6-7 Pebruari 2021 dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk menekan penyebaran virus covid 19.
Kegiatan Ops Yustisi dilaksanakan di Jalan raya dan komplek pertokoan Desa Klewor Kecamatan Kemusu Kabupaten Boyolali dengan sasaran para masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas diluar rumah.
Selama kegiatan Operasi Yustisi berjalan tertib dan lancar dimana bagi yang melanggar tidak memakai masker dikenakan sanksi teguran dan fisik terbatas berupa push up maupun sanksi menghafal Pancasila dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Iptu Muh Basori Wakapolsek Kemusu Polres Boyolali yang bertindak sebagai perwira pengendali kegiatan Ops Yustisi tersebut mengatakan kegiatan Ops Yustisi dilaksanakan terkait Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah No : 443.5.0001159 tentang Peningkatan Pendisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan untuk menekan penyebaran virus covid19 di wilayah Jawa Tengah. Jelas Basori.
( Humas Polres Boyolali )