Polres Boyolali News~Pandemi Covid 19 sampai saat ini belum berakhir, khususnya di wilayah Kabupaten Boyolali yang masih masuk dalam kategori Zona Merah sehingga untuk menekan penyebaran Virus Covid 19 Pemerintah Kabupaten Boyolali menerbitkan Surat Edaran Bupati Boyolali No : 300/719/5.5/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Wilayah Kabupaten Boyolali.
Mendasari perihal Surat Edaran tersebut Personil Polsek Kemusu Polres Boyolali bersama Koramil 18 Kemusu melaksanakan kegiatan Patroli BLP malam dengan sasaran komplek perkantoran, pertokoan, obvit perbankan maupun pemukiman warga diwilayah Kecamatan Kemusu Kabupaten Boyolali, Rabu (3/2/2021) malam.
Selain untuk mencegah terjadinya tindak pidana dan gangguan kamtibmas petugas patroli juga menghimbau kepada pengusaha pertokoan dan warung makan untuk tetap mematuhi Surat Edaran Bupati tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan sekaligus mendisiplinkan warga untuk tidak beraktivitas diluar rumah dikarenakan masih banyak ditemukan warga masyarakat yang beraktivitas diluar rumah.
Ditempat terpisah Kapolsek Kemusu Polres Boyolali Iptu Cahyo Nugroho mengatakan dimasa Pandemi seperti saat ini Polsek Kemusu meningkatkan kegiatan Patroli BLP bertujuan untuk antisipasi terjadinya tindak pidana 3 C (curat, curas, curanmor) dan gangguan kamtibmas sehingga tercipta situasi yang aman kondusif dan juga bertujuan untuk mendisiplinkan warga terkait protokol kesehatan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus covid-19. jelas Cahyo.
( Humas Polres Boyolali )