Polres Boyolali News~ Pandemi Covid 19 masih belum berakhir dan masih adanya warga masyarakat yang tidak mengindahkan peraturan pemerintah di masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini membuat tim gabungan satgas Covid-19 kecamatan Kemusu yang dipimpin oleh Wakapolsek Kemusu Polres Boyolali Iptu Muh Basori mengambil langkah tegas.
Langkah tegas yang diambil tim gabungan satgas Covid 19 kecamatan Kemusu yakni berupa pembubaran kegiatan masyarakat yang melaksanakan hajatan di Desa Watugede, Kecamatan Kemusu Kabupaten Boyolali.
Tim gabungan yang terdiri dari satgas Covid kecamatan Kemusu dan satgas Covid Desa Watugede tersebut, siang tadi membubarkan hajatan di rumah Bapak Sutikno, Dukuh Jurangsambi Rt. 12/ Rw. 04, Desa Watugede, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali.
Pembubaran kegiatan masyarakat ini menindak lanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah, Nomor : 443.5/0001179 tanggal 25 Januari 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Disease (Covid-19) di Jawa Tengah serta Surat Edaran Bupati Boyolali, Nomor : 300/719/5.5/2021 tanggal 25 Januari 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang Berpotensi Menimbulkan Penularan Virus Covid-19.
(Humas_Polres Boyolali)