Polres Boyolali, Senin (25 /1/ 2021) pukul 20.00 s/d 21.30 wib ,Ps.Kasi Humas Polsek Teras Aiptu Sudo bersama 2 personil dan 2 personil koramil Teras. melaksanakan sosialisasi SE Bupati No. 300/567/5.5/2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan virus covid 19 terkait pelaksanaan PPKM tanggal 11 – 25 Januari 2021 dan di perpanjang sampai tanggal 08 Februari 2021dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid 19.
Adapun sebagai sasaran pelaksanaan ops yustisi dan sosialisasi SE Bupati No. 300/567/5.5/2021 terkait dengan PPKM antara lain:
Mini market SPBU Larangan,Angkringan/hik, Karaoke, panti pijat, toko kelontong, Rumah makan, warung makan serta tongkrongan pemuda.
Pada saat kegiatan sasaran tersebut diatas sebagian besar sudah tutup dan sebagian kecil mulai tutup dan yang belum tutup di himbau agar segera tutup guna menghindari kerumunan.
Selama kegiatan Sosialisasi SE Bupati No. 300/567/5.5/2021 berlangsung berjalan aman dan lancar dengan harapan seluruh warga mematuhinya sehingga penyebaran mata rantai Covid 19 segera teratasi.
( Humas Polres Boyolali )