Polres Boyolali News ~Masih adanya warga masyarakat yang tidak mengindahkan peraturan pemerintah di masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini membuat tim gabungan satgas Covid-19 kecamatan Juwangi yang dipimpin oleh Camat Juwangi Suwarno, S. Pd, M. Pd mengambil langkah tegas.
Langkah tegas yang diambil tim gabungan satgas Covid 19 kecamatan Juwangi yakni berupa pembubaran kegiatan masyarakat hajatan di dua desa yang berbeda secara bersamaan, yakni di desa Juwangi dan desa Pilangrejo kecamatan Juwangi, Kamis (28/01/21) siang.
Tim gabungan yang terdiri dari satgas Covid kecamatan Juwangi dan satgas Covid desa serta tokoh masyarakat tersebut, siang tadi membubarkan hajatan di rumah ibu Jupri dukuh Ledok Rt. 007/ Rw. 002 desa Pilangrejo kecamatan Juwangi dan di rumah Suyatno, S. Pd dengan alamat dukuh Karangmanis Rt. 003/ Rw. 001 desa Juwangi kecamatan Juwangi.
Pembubaran kegiatan masyarakat ini menindak lanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah, Nomor : 443.5/0001179 tanggal 25 Januari 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Disease (Covid-19) di Jawa Tengah serta Surat Edaran Bupati Boyolali, Nomor : 300/719/5.5/2021 tanggal 25 Januari 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang Berpotensi Menimbulkan Penularan Virus Covid-19.
( Humas Polres Boyolali )