Polres Boyolali News – Jum’at malam (22/1/2021) Kanit Intelkam Polsek Mojosongo Aiptu Fajar pimpin Tim Gugus Tugas Panenganan Covid-19 Terapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang masih berjualan di kelurahan Kemiri dan Desa Butuh Mojosongo sampai batas waktu pukul 20.00 wib harus sudah tutup warung karena berpotensi menimbulkan penularan wabah Covid-19.
“Dalam pelaksanaan tugas rutin Blue light patrol Unit Tim Gugus Tugas Penangan Covid-19 yang utama menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang masih berjualan dan warga yang masih beraktifitas ditempat umum dengan Operasi Yustisi Covid-19 guna mengurangi resiko penyebaran wabah Covis-19 dan mendasari Surat Edaran Bupati Boyolali Nomor : 300/567/5.5/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, “Terang Kapolsek Mojosongo melalui Aiptu Fajar
Imbuhnya “Tetap waspada situasi kamtibmas lingkungan dan mentaati protokol kesehatan, karena wabah virus corona masih berada disekitar kita bahkan saat ini adanya trend peningkatan penyebaran.
Blue light patrol unit Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dilaksanakan secara terpadu dan terencana dan merupakan suatu langkah untuk menurunkan trend penyebaran wabah Covid-19 di wilayah kabupaten Boyolali umumnya di tengah masa penyebaran wabah pandemi covid-19.
( Humas Polres Boyolali )