Nekat Gelar Hajatan, Satgas Covid 19 bersama Polres Boyolali berikan Teguran
Berita TerkiniBerita TerpopulerBoyolaliSemua Berita

Nekat Gelar Hajatan, Satgas Covid 19 bersama Polres Boyolali berikan Teguran

Polres boyolali news,polsek Boyolali Kota, Nekat menggelar hajatan di tengah penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) beberapa warga di wilayah Boyolali kota di datangi dan mendapat teguran dari tim satgas Covid 19,Sabtu, (23/012021)pukul 10.00 s/d 11.30 Wib.

Tim Gugus Tugas Covid 19 Kab.Boyolali melaksanakan edukasi dan sosialisasi dan pemahaman kepada wsrga yang akan menggelar hajatan di beberapa tempat di kecamatan Boyolali kota.

Adapun Penyelenggara Hajatan di Wilayah Kec.Boyolali yg rencana akan dilaksanaHari Minggu Tanggal 24 Januari 2021, yang di datangi tim satgas covid 19 yaitu, Rumah Bp Sri Wiji alamat Rancah Wetan Rw 05/11 Kel.Siswodipuran Kec.Boyolali Kab.Boyolali,Rumah Bp Goto Partono alamat Kebonso Rt02/03 Kel.Pulisen Kec Boyolali Kab.Boyolali,Sulastri alamat Dk.Karangnongko Rt.06/02 Ds.Karangnongko Kec.Mojosongo Kab.Boyolali (081217988310) akan melaksanakan acara hajatan di Omah Joglo Wiryo Jl.Merbabu Kec.Boyolali.

Tim Gabungan Gugus Tugas Covid Kab.Boyolali (TNI-Polri & Sat Pol PP). Tim Gugus Tugas Covid 19 Kab Boyolali menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Edaran Bupati Boyolali
No: 300/567/5.5/2021 Tanggal 8 Januari 2021 tentang Perlakuan Pembatalan Kegiatan Masyarakat yg berpotensi menimbulkan penularan Covid 19  ijin hajatan di batalkan,Selama pemberlakuan PPKM dari tanggal 11 s/d 25 Januari 2021 kegiatan akad nikah dilaksanakan paling banyak 30 undangan , estimasi waktu maksimal 90 menit dan wajib mematuhi Prokes Covid 19.

Sementara itu Bp Sri Wiji & Bp Goto Partono selaku Pihak penyelenggara hajatan berargumen sudah terlanjur persiapan dan tetap akan di laksanakan dengan sistem Drive thru.

Untuk Bp Lestari siap dan sanggup melaksanakan kegiatan hajatan sesuai Surat Edaran Bupati Boyolali No: 300/567/5.5/2021 Tanggal 8 Januari 2021 tentang Perlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat terkait akad nikah dilaksanakan paling banyak 30 undangan , estimasi waktu maksimal 90 menit dan wajib mematuhi Prokes Covid 19.

Tim Gugus Tugas Covid 19 sudah berupaya melaksanakan sosialisasi terkait Surat Edaran Bupati Boyolali No: 300/567/5.5/2021 Tanggal 8 Januari 2021 tentang Perlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat namun apabila Bp Sri Wiji & Bp Goto Partono selaku Pihak penyelenggara hajatan tetap melaksanakan hajatan Pada Hari Minggu Tanggal 24 Januari 2021 akan Dibubarkan oleh tim Gugus Tugas Covid 19.

( Humas Polres Boyolali )

Related Posts