Polres Boyolali,Sabtu (16 /1/ 2021) pukul21.00 s/d 22.30 wib. Kanit Reskrim Teras Ipda Lanjar beserta 3 personil , 2 agt koramil , 1 personil SatpolPP Kecamatan Teras telah melaksanakan opresi yustisi dan sosialisasi SE Bupati No. 300/567/5.5/2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) yang berpotensi menimbulkan penularan virus Vovid 19 terkait pelaksanaan PPKM tanggal 11 – 25 Januari 2021 dalam rangka memutus penyebaran mata rantai covid 19.
Pelaksanaan sosialisasi SE Bupati No. 300/567/5.5/2021 terkait dengan PPKM dengan sasaran antara lain
mini market, SPBU, angkringan/hik, Karaoke, toko kelontong, warung makan, Pedagang kaki lima ( PKL ) di sepanjang jalan utama Solo-Semarang dari Teras sampai Randusari, Desa Sudimoro dan Bangsalan.
Pada saat kegiatan sasaran tersehut diatas sebagian besar sudah tutup dan sebagian sudah mulai tutup.
Kegiatan Operasi yustisi dan Sosialisasi Surat Edaran Bupati No. 300/567/5.5/2021 berlangsung berjalan aman dan lancar dengan harapan seluruh lapisan masyarakat patuh akan Surat Edaran Bupati tersebut sehingga penyebaran mata rantai Covid 19 akan segera teratasi.
(Humas Polres Boyolali)