Polres Boyolali News – Sambi pada Selasa (12/01/2021), Sinergitas TNI Koramil Sambi dan Kepolisian Sektor Sambi Polres Boyolali bersama Satgas Covid-19 Kecamatan Sambi melakukan Sosialisasi dan himbauan tentang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) yang berlaku di wilayah Jawa – Bali termasuk di tingkat Kecamatan Sambi Kabupaten Boyolali berdasarkan surat edaran Bupati nomor : 300/567/5.5/2021 dalsm rangka penanggulangan mencegah penyebaranVirus Corona ( Covid-19 ) diwilayah Kecamatan Sambi Boyolali.
Selasa siang (12/01/2021) pukul 11.00 sampai dengan 13.00 Wib, telah melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat agar dapat dimengerti pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) ditengah situasi wabah pandemi Covid-19 belum usai dan perlu dilakukan pencegahan.
Petugas Polri dari Polsek Sambi dan TNI Koramil 10/ Sambi dipimpin Waka Polsek Sambi Iptu Sutriman menyampaikan himbauan di tempat rumah makan Gepres Assalam Sambi, pertokoan/kios, dan Warung Bakso Shera agar kebijakan dan aturan pemerintah untuk dilaksanakan dalam uoaya menekan prnyebaran Covid-19.
Pada Selasa malam pukul 21.00 Wib kembali Polsek Sambi bersama Koramil 10/ Sambi dipimpin Waka Polsek Sambi Iptu Sutriman yang diikuti Camat Sambi Purnawan Raharjo, SPd, MM. melakukan sosialisasi dan himbauan dengan sasaran pertokoan, warung makan, pedagang kaki lima, warung HIK, di sepanjang jalur utama Sambi untuk menerapkan dan mengikuti aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ).Semoga wabah virus corona ( Covid-19 ) segera berakhir.
(Humas Polres Boyolali)