Polres Boyolali News – Pemerintah Kabupaten Boyolali resmi mengeluarkan Surat Edaran No : 300/567/5.5/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk mencegah penyebaran virus Covid 19 di wilayah Boyolali.
Dengan keluarkan Surat Edaran tersebut satuan kewilayahan beserta jajarannya melaksanakan sosialisasi dan himbauan kepada pelaku usaha seperti warung makan, dan usaha ritel untuk membatasi jam operasionalnya.
Pembatasan tersebut untuk membatasi kegiatan masyarakat hingga 14 hari kedepan karena seiring munculnya virus varian baru yang berawal di Inggris jangan sampai menyebar ke wilayah Indonesia dan Boyolali khususnya, mari kita jaga keluarga dan kita semua.
Polsek Ampel dalam menyikapi hal tersebut melalui Bhabinkamtibmas dan Personil patroli melaksanakan himbauan dan sosialisasi kepada warga untuk diindahkan dan dilaksanakan.
( Humas Polres Boyolali )