Polres Boyolali News – Waka Polsek Ngemplak Iptu Mujiono Bersama taem Gugus Covid 19 Kecamatan meliputi enam anggota Polsek Ngemplak,Koramil 11 Ngemplak,Trantip Kecamatan satu orang serta dua orang perangkat Desa Ngesrep.
Sasaran Oprasi Yustisi ini dilakukan di Pertokoan,lampu merah Gejigan,serta Toko Alfa midi Ds.Ngesrep Ngemplak Boyolali.dengan hasil teguran delapan orang,sangsi sosial berupa mengucapkan Pancasila tiga orang,Pus Up dua orang ini dilakukan karena tidak mematuhi aturan pemerintah yaitu protokol kesehatan,tidak memakai masker.
Dengan gencarnya dilaksankan oprasi yustisi ini bisa menekan dan mendisiplinkan masyarakat dalam memakai masker diluar rumah atau kegiatan diluar rumah.
(Humas Polres Boyolali)