Polres Boyolali News – Pada Kamis (24/09/2020) jam 08.30 Wib di Aula Kecamatan Selo Kabupaten Boyolali telah dilaksanakan kegiatan yustisi pendisiplinan protokol kesehatan kepada masyarakat menuju Adaptasi Kebiasaan Baru oleh Tim gabungan Polsek Selo Polres Boyolali, Satpol PP, Koramil/07 Selo yang dipimpin oleh Waka Polsek Selo Iptu M. Zaini.
Tim gabungan yang mengikuti pendisiplinan protokol kesehatan kepada masyarakat menuju Adaptasi Kebiasaan Baru yaitu WaKapolsek Selo Iptu M.zaini, Kanit Provos Bripka Heri Joni, SH, Kanit Binmas Aiptu Supriyadi, Koramil/07 Selo 2 (dua) anggota dan 1 (satu) anggota Satpol PP Kec. Selo.
Pendisiplinan protokol kesehatan dengan sasaran kepada masyarakat yang melaksankan pengambilan BST (bantuan sosial tunai) di Aula Kec.Selo dari Tim gabungan memberikan edukasi kepada masyarakat agar selalu memakai masker apabila kegiatan keluar rumah, menjaga jarak dan sering mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir guna mencegah penyebaran Covid-19.
Waka Polsek Selo Polres Boyolali Iptu M. Zaeni menyampaikan sosialisasi pemberlakuan Peraturan Bupati Boyalali Nomor 49 Tahun 2020 tentang sanksi denda sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribubrupiah) kepada warga masyarakat yang tidak memakai masker.
Dalam melakukan operasi gabungan anggota memberikan teguran kepada masyarakat yang tidak memakai masker dan selama melakukan kegiatan pendisiplinan tersebut berlangsung aman dan kondusif.
( Humas Polres Boyolali )