Polres Boyolali News – Sambi pada Kamis (17/09/2020) pukul 10.00 hingga 11.30 Wib di depan kantor Kecamatan Sambi sebagai jslur lalulintas jalan Bangak – Simo Km. 07 telah berlangsung kegiatan Operasi Yustisi secara gabungan terkait antisipasi penyebaran Covid-19 oleh Gugus Tugas Covid-19 Kab Boyolali.
Pada Operasi Yustisi melibatkan Personil gabungan dari Polres Boyolali yang dipimpin Ipda Sidik, Personil Kodim 0724 Boyolali, Satpol PP Kab. Boyolali, Kapolsek Sambi Iptu Sunarto, SH. beserta anggota Polsek Sambi, Camat Sambi PURNAWAN RAHARJO, S.Pd. MM., Satpol PP Kec. Sambi, Personil Koramil 10/ Sambi.
Operasi Yustisi dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Bupati Boyolali No. 49 tahun 2020 terkait wajib pakai masker selama Pendemi Covid-19 dan penerapan sangsi sosial dan edukasi bagi masyarakat yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan kewajiban memakai masker pada saat keluar rumah atau bepergian ditengah wabah Pandemi Covid-19.
Melakukan pendataan administratif dari Satpol PP Kab. Boyolali kepada warga yang tdk memakai masker sebanyak 15 orang dan menyita KTP sebanyak 6 KTP.
Memberikan sanksi sosial terhadap warga yang tidak memakai masker bersifat edukasi berupa Kerja sosial sebanyak 15 orang, Menyanyikan lagu Indonesia Raya sebanyak 3 orang, Pembacaan Pancasila sebanyak 7 orang.
Memberikan edukasi kepada warga masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan untuk selalu memakai masker apabila melakukan kegiatan di luar rumah.
( Humas Polres Boyolali )