Polres Boyolali News – Taem Gabungan Satpol PP Boyolali Bersama Polres Boyolali dan Kodim 0724 Boyolali di Wilayah Kecamatan Ngemplak Kab. Boyolali melaksankan oprasi Yustisi swrta pendisiplinan masyarakat terhadap Adaptasi kebiasaan baru diwilayah Kecamatan Ngemplak Boyolali Rabu(16/9/2020) Puk sampai jam 10.30 wib.
Dalam kegiatan ini dari Taem Gugus Boyolali dihadiri oleh Kasatpol PP Boyolali diwakili Heru S.Wakapolsek Ngemplak Iptu Mujiyono,Kanit Binkamsa Sat Binmas Polres Boyolali Ipda Budi Purnomo,Anggota Kodim 0724 Boyolali 4 Personil,Anggota Binmas Polres Boyolali 6 Personil,Anggota Polsek Ngemplak 5 Personil,Anggota Koramil 11 Ngemplak 3 Personil,Personil Satpol PP Boyolali 3 Personil,Perangkat Desa Dibal.
Operasi Yustisia dilaksanakan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Kepada Warga Terhadap Adaptasi Kebiasaan Baru Protokol Kesehatan sesuai dengan Perbub No. 49 Tahun 2020 dengan Opsi Penindakan Uang Denda Senilai Rp. 50.000 dibayarkan ke Bank Jateng Terdekat,Menyanyikan Lagu Indonesia,Mengucapkan Pancasila,Melaksankan Kegiatan Sosial
Jumlah Penindakan yang dilakukan oleh Satpol PP Teguran Tertulis 9 Orang ( Menyita KTP ),Teguran Lisan 30 Orang,teguran Dengan Hukuman Menyanyikan Lagu Indonesia Raya 10 Orang,teguran Dengan Mengucapkan Pancasila 5 Orang,teguran Dengan Melaksanakan Kegiatan Sosial Bersih Bersih 15 Orang.
(Humas Polres Boyolali)